Pemasangan Baliho Caleg di Kendari Jadi 64 Titik

KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari yang sebelumnya telah menentukan sebanyak 10 titik zona pemasangan baliho, billboard dan banner kampanye bagi calon anggota legislatif kemungkinan besar akan bertambah menjadi 64 titik. Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU Kota Kendari, Ade Suhaerani, Senin (7/10/2013).

"Memang kami sudah menetapkan sebelumnya, tapi dengan adanya surat edaran KPU RI Nomor 664 Tahun 2013 tentang zonasi pemasangan kampanye baliho, maka kami akan kembali merapatkan penempatan alat peraga bagi calon," terangnya.

Kata dia, awalnya untuk zona pemasangan baliho di Kendari berbasis pada kecamatan saja, namun dengan adanya surat edaran tersebut membuka ruang untuk dimekarkan. "Bisa saja satu ruang satu zona atau gabungan beberapa wilayah administrasi," kata Ade Suhaerani.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh parpol dan calon anggota legislatif, sehingga tidak ada lagi alasan untuk memasang baliho di tempat atau titik yang tidak ditentukan. 


Reporter: Lina
Editor: Taya

0 komentar:

Posting Komentar