KPU Sultra Telah Surati Parpol

KENDARI - Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara telah menyurati kepada seluruh Partai Politik yang menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menurunkan seluruh baliho yang tidak sesuai dengan tempat pemasangan. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Sultra, Hidayatullah, Senin (7/10/2013).

"KPU Sultra melalui surat Nomor 205 dan 206 sejak tanggal 27 September lalu telah menyurati kepada seluruh anggota Parpol dan DPD untuk segera menurunkan balihonya, namun memang masih ada yang bertebaran hingga saat ini," katanya.

Lebih lanjut, Hidayatullah mengatakan, secara administrasi pihak KPU Sultra telah menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya, terkait penurunan baliho tersebut diserahkan kepada pihak bawaslu dan pemerintah daerah yang memiliki wewenang untuk hal tersebut.

"Tugas KPU memang hanya sebatas administrasi saja, kalau pun sampai saat ini masih banyak baliho yang bertebaran itu bukan tanggung jawab kami lagi, melainkan wewenang dari Bawaslu untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat, bukan ranah KPU lagi," tegasnya.



Reporter: Lina
Editor: Taya

0 komentar:

Posting Komentar