Penertiban Alat Peraga Berjalan Lamban

KENDARI - Meski pemberlakukan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.15 tahun 2013 berlaku sejak 27 September lalu, hingga kini KPU Kendari belum menertibkan atribut kampanye para calon legislatif.


Menurut Ketua KPU Kendari, Hayani Imbu, pihaknya belum menertibkan alat peraga kampanye tersebut karena hingga saat ini belum ada laporan yang masuk dari anitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tentang pelanggaran pemasangan alat peraga tersebut.

Setelah laporan cukup, barulah KPU memberi peringatan pada parpol untuk segera menurunkan atau memindahkannya alat peraganya ke zona yang telah disiapkan,"jelas Hayani, Kamis (3/10/2013).

Pada proses ini kata Hayani, pihaknya masih menunggu inisiatif dari parpol untuk menurunkan sendiri. Bila dalam jangka waktu yang disepakati belum masih diabaikan peringatan tersebut, barulah proses selanjutnya diserahkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kendari. Selanjutnya Panwaslu mengeluarkan surat rekomendasi pada pemkot Kendari dan aparat keamanan untuk mencopot alat peraga di zona terlarang, namun terlebih dahulu memberitahukan proses eksekusi kepada parpol.

Saat ini kata komisioner dua periode ini, KPU masih mengumpulkan bukti- bukti pelanggaran yang dilakukan parpol melalui PPK dan PPS. Untuk memaksimalkan laporan pelanggaran, PPS dimasing-masing kelurahan akan meninjau ulang alat peraga yang masih terpasang di zona terlarang. Temuan PPS ini kemudian, direkap dan disempurnakan di PPK sebelum dilaporkan ke KPU. Kendati prosesnya agak lamban, KPU tetap melaksanakan sebab memang sudah kententuan.

"Walaupun ada juga laporan yang masuk, namun belum bisa dijadikan dasar. Sebab laporannya tidak secara tertulis, apalagi tidak lengkapi lokasi yang jelas. Namun demikian, KPU tetap memberi apresiasi atas masukan dan laporan tersebut,"ujarnya.

Khusus pembatasan pemasangan alat peraga lanjut Hayani, KPU telah membahasnya dengan parpol pada tanggal 26 September lalu termasuk menyerahkan surat resmi terkait ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU No.15 tersebut dan pembagian zona kampanye. Setelah menyampaikan surat resmi, maka KPU akan melakukan evaluasi terhadap parpol yang belum menempatkan alat peraganya di zona kampanye maupun di lokasi dilarang. (mal)


Editor: Taya

0 komentar:

Posting Komentar