Posko Pengaduan Seleksi CPNS 2013 Dibuka
KENDARI - Tiga lembaga yakni Ombusdman Republik Indonesia (ORI), Indonesia Corruption Watch (ICW) dan PusPaham Sulawesi Tenggara membuka posko pengaduan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013, Kamis (26/9/2013).
Perwakilan Ombusdman RI, Aksa menjelaskan posko pengaduan tersebut bertujuan untuk merespon pengaduan masyarakat terkait rekrutmen CPNS khususnya di Sultra. Aksa berharap dengan adanya sarana tersebut, masyarakat dapat proaktif untuk menyampaikan keluhan mereka dalam proses seleksi CPNS nantinya.
Selain itu, lanjut Aksa, ketiga lembaga tersebut akan melakukan pengawasan dalam proses rekrutmen CPNS 2013 mulai pra tes, tes, dan pascates melalui jalur umum. Pihaknya, juga berencana akan melakukan pengawasan seleksi CPNS pada instansi vertikal.
"Kami mengawas seluruh item-item rekrutmen CPNS dengan cara melibatkan tim dan lembaga pengawasan lainnya,"kata Aksa, Jumat (27/9/2013) di Kendari.
Sementara Perwakilan ICW, Abdullah Dahlan mengatakan, pihaknya membuka posko nasional di sejumlah daerah termasuk Sultra. "Proses pemantauan dari ICW saat ini sudah jalan," ujar Abdullah.
Menurutnya, potensi terjadi penyimpangan dalam proses rekrutmen CPNS antara lain proses seleksi yang terkontaminasi dengan transaksional, praktek joki, dan perbaikan nominator yang lolos dan yang tidak lolos seleksi.
"Titik kritis penyimpangan juga terlihat pada saat ujian, yakni adanya soal yang bocor,"tambahnya.
Abdullah menilai terjadi birokrasi yang tidak berintegritas dan tidak bersih dari KKN karena proses seleksi yang tidak sesuai prosedur dan sarat akan transaksional, sehingga menyebabkan mereka korupsi. "PNS seyoginya menjadi pelayan publik," katanya.
Dia berharap dengan adanya seleksi CPNS yang terpusat di Jakarta dapat meminimalisir praktek KKN, joki, dan titipan para penguasa. "Pola rekrutment CPNS jika sebelumnya daerah bisa menentukan formasi, saat ini sudah tidak bisa lagi. Sekarang melalui tahap penilaian dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang kebutuhan PNS yang disesuaikan dengan keuangan daerah masing-masing,"katanya. (taya)
0 komentar:
Posting Komentar