Bawaslu Sultra Didesak Tertibkan Alat Peraga Kampanye
KENDARI - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kendari mengelar aksi di kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/13). Mereka mendesak Bawaslu agar segera bersikap terhadap alat peraga kampanye yang semakin menjamur.
"PKPU No.15 sudah ada dan hampir sebulan belum ada tindakan Bawaslu, jangan-jangan Bawaslu diintimidasi oleh Parpol " teriak salah seorang mahasiswa dalam orasinya.
Menanggapi tuntutan dan tudingan dari mahasiswa, Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Hamirudin Udu menjelaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah kongrit sesuai dengan PKPU No.15. Namun ia mengaku tidak bisa berbuat banyak dikarenakan posisi Bawaslu hanya sebatas lembaga pengawas yang tidak bisa bertindak sendiri.
"Kami sudah menghimbau KPU segera mengirim surat rekomendasi ke Bawaslu terkait ada parpol atau calon DPD yang bandel agar Bawaslu berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan penertiban" kata Hamirudin.
Ia juga membantah tudingan yang menyebut Bawaslu tidak independent "kami tidak ada unsur politik dalam menjalankan tugas" tegasnya.
Haminudin menjelaskan, problem yang dihadapi Bawaslu adalah mekanisme yang diatur dalam PKPU No.15 yang terlalu panjang. Bawaslu harus mengirim surat ke KPU kemudian KPU meneruskan ke para caleg dan calon DPD untuk menertibkan alat peraganya masing-masing.Jika yang bersangkutan tetap bandel maka KPU meminta rekomendasi kepada Bawaslu untuk dilakukan penertiban dengan demikian Bawaslu baru bisa meminta bantuan ke Pemda dalam hal ini petugas Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga.
"Bawaslu harus berhati-hati tidak boleh bertindak sendiri sebelum melakukan himbauan ke KPU untuk menegur Caleg dan DPD" kata Hamirudin.
Editor: Taya
Reporter: Fandy Arjuna A.
0 komentar:
Posting Komentar