KPU Wakatobi Mulai Menetapkan Zona Kampanye

KENDARINEWS.COM (Wakatobi): Dalam rangka persiapan menghadapi pemilihan umum (Pemilu) yang akan dihelat pada 9 April 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara mulai menetapkan zona kampanye untuk lima daerah pemilihan di empat pulau.

Salah seorang anggota KPU Wakatobi Abdul Rajab, menjelaskan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 dan 17 tahun 2013 terkait penetapan zona kampanye parpol, maka pihaknya mengambil langkah itu sebagai wujud undang-unndang dimaksud. Hal ini juga, lanjut Rajab, didasarkan pada surat yang dikeluarkan Bupati Wakatobi, Ir.Hugua perihal penetapan zona kampanye partai politik terutama mengenai pembagian zona kampanye.

“Untuk zona yang berada di Kecamatan Tomia Timur, batasnya ditetapkan dari jalan poros Tomia timur sampai batas sebelum memasuki Kecamatan Tomia,” terangnya saat dihubungi via telepon, Rabu (23/10/2013)

Terkait dengan aturan pemasangan baliho untuk setiap kelurahan, Rajab menuturkan  masing-masing parpol  harus memasang satu baliho untuk satu desa. Itupun, baliho yang dipampang bukanlah foto caleg, melainkan foto pengurus parpol yang disertai dengan visi misi partai.

Rajab juga menekankan agar para caleg untuk menertibkan baliho yang telah dipasang yang tidak sesuai dengan zona kampanye. Besaran ukuran atribut caleg, sambung Rajab, maksimal 1,5 X 7 meter dan itu wajib untuk dijalankan semua parpol.

Dia mengakui, meskipun aturan telah dijalankan, tetapi masih banyak dari kalangan masyarakat yang belum memahami aturan KPU tersebut. Namun hal tersebut pihaknya optimis bisa diminimalisir dengan intens melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.



Editor: Taya
Reporter: La Ota

0 komentar:

Posting Komentar