Perkara Pilkada Kolaka Disidang
KENDARI (Kolaka) - Sesuai jadwal, hari ini (19/11/2013) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara atas gugatan dua pasangan calon bupati yakni pasangan nomor urut lima Amir Sahaka-Parmin Dasir (Aspirasi) dan pasangan nomor urut tiga Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba (FA-SBL). Hal tersebut dibenarkan Komisioner KPUD Kolaka Syahlan Launu.
"Jadwal sidang keduanya hari ini, tanggal 19 November jam 14.30 WIB," ungkapnya melalui pesan singkat kepada Kolaka Pos, kemarin.
Syahlan Launu mengungkapkan, dalam menghadapi sidang tersebut, KPUD Kolaka menyiapkan beberapa pengacara dari Kendari. "Jumlahnya ada empat orang pengacara, semua dari Kota Kendari. Mereka disiapkan KPUD Kolaka untuk menghadapi gugatan di MK pada sidang pendahuluan nanti," katanya.
Seperti diketahui, dua pasangan calon bupati dalam Pilkada yang digelar 20 Oktober lalu, menyatakan tidak menerima putusan KPUD terkait hasil perhitungan suara. KPUD menyatakan pasangan nomor urut satu Ahmad Safei-Muh. Jayadin sebagai peraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai pemenang.
Karena tidak menerima hasil tersebut, pasangan Aspirasi dan Farhat-SBL pun mengajukan gugatan di MK pada akhir Oktober lalu. Gugatan dua paslon itu kemudian diregistrasi oleh MK dengan nomor perkara 169/PHPU-D-XI/2013 untuk gugatan dari paslon Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba, serta nomor perkara 170/PHPU-D-XI/2013 untuk gugatan Amir Sahaka-Parmin Dasir.
Syahlan yang sering disapa Totonk ini menjelaskan dalam sidang pendahuluan, MK hanya mempelajari berkas gugatan. Jika MK menyatakan gugatan dua pasangan calon itu memenuhi persyaratan, maka perkara akan dilanjutkan dengan sidang selanjutnya.
"Belum bisa dipastikan siapa pemenangnya. Karena sidang tersebut baru berupa pendahuluan dan untuk dipelajari pokok perkaranya, apakah layak atau tidak untuk sidang lanjutan," tutupnya.
Editor: Taya
Reporter: Gugus
0 komentar:
Posting Komentar