Dirut Perusda Kolaka Jadi Tersangka Korupsi

KENDARI (Kolaka) - Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha (Perusda) Kabupaten Kolaka, Drs. Sukma Kutana ditetapkan sebagai tersangka utama, dalam kasus dugaan korupsi kas sejumlah Rp600 juta. Ia diduga telah menggelapkan uang kas BUMD itu untuk kepentingan pribadinya.

Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin membenarkan status tersangka Sukma Kutana. Sebelumnya, Sukma bersama tiga direksi Peusda lainnya yakni Direktur Operasional (Dirops) Lukman, Direktur Keuangan (Dirkeu) Riamin Basire dan Direktur Umum (Dirum) Abd. Rauf, diperiksa penyidik Polres Kolaka sebagai saksi. Belakangan, Dirut dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Ada kemungkinan yang mengarah pada tiga saksi lainnya untuk ditetakan sebagai tersangka juga," terang Nazaruddin.

Nazaruddin menambahkan, awalnya penyidik tidak berani menetapkan status tersangka sebelum melakukan gelar perkara. Namun, tiba-tiba penyidiknya, Brigadir Asrul sudah menaikkan status Sukma dari saksi menjadi tersangka. Padahal, sampai saat ini Polres Kolaka belum melakukan gelar perkara sebagai salah satu syarat untuk menetapkan status tersangka seseorang.

Penasehat Hukum Perusda Abd Razak menilai, penetapan status tersangka Dirut Perusda agak aneh. Sebab, mestinya penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara. Menurut Razak, dalam gelar perkara itu, disampaikan minimal dua alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi.

"Kalau hanya hasil audit yang dijadikan acuan adanya kerugian daerah atau negara, tidak boleh. Karena bisa saja itu bukan kerugian tapi hanya utang," katanya via telepon.

Hingga kini, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres belum berani melakukan gelar perkara. Sebab Polres Kolaka masih menunggu hasil audit dari tim Tipikor Polres. "Nanti kalau sudah ada perkembangan pasti Polres informasikan kepada media," janji Nazar kepada awak media.

Tersangka Tak Ditahan

Dirut Perusda Kolaka Sukma Kutana kini menyandang dua status tersangka sekaligus. Pertama, dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dirut PT. Tambang Rejeki Kolaka (TRK) Najmuddin Haruna beberapa waktu lalu yang kini belum selesai, serta dalam kasus dugaan korupsi kas Perusda sejumlah Rp600 juta.

Namun anehnya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka utama, Sukma Kutana masih bebas berkeliaran. Polres Kolaka belum melakukan penahanan. Mantan Ketua Hanura Kolaka itu dibiarkan menghirup udara segar.

Menurut Humas Polres Kolaka AKP Nazaruddin, tidak dilakukannya penahanan terhadap Sukma itu karena penyidik yang menangani kasus tersebut masih menunggu hasil audit dari BPK Kendari. "Untuk masalah penahanan itu merupakan wewenang penyidik, dan sampai saat ini penyidik juga belum melakukan gelar perkara untuk kasus dugaan korupsi Perusda," terangnya.

Meski demikian, proses hukumnya pasti akan terus berlanjut. Bahkan kemungkinan ada nama lain nantinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula untuk kasus pencemaran nama baik, masih akan terus berlanjut. Kata Nazar, penyelesaian dua kasus tersebut nantinya akan dilakukan secara terpisah. Informasi yang diterima pihak Polres, saat ini Sukma sedang sakit di rumahnya.

"Pastinya menurut penyidik saat ini Sukma Kutana masih kooperatif, selalu memenuhi panggilan jika penyidik akan meminta keterangan tambahan," jelas pria berkumis tebal ini.

Saat ini Polres sedang berkonsentrasi memeriksa beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara Sukma Kutana. Untuk saat ini Polres baru menetapkan Sukma Kutana sebagai tersangka. Sedangkan tiga direksi lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi, yakni Direktur Operasional Lukman, Direktur Keuangan Riamin Basire dan Direktur Umum Abd. Rauf, masih belum dinaikkan statusnya. "Nanti penambahan tersangkanya kalau hasil audit sudah ada di tangan penyidik," tegas Nazar.


Editor: Taya
Reporter: Gugus

0 komentar:

Posting Komentar