Berita Kriminal

Berita kriminal menurut Effendi (1989) adalah “berita yang disiarkan media massa mengenai peristiwa yang menyangkut kejahatan” (Effendi, 1989 : 80).

Menurut Moeliono (1989) “kejahatan adalah pelanggaran hukum yang dapat dihukum menurut undang undang pidana”(Moeliono, 1989 : 465). Assegaf, mengistilahkan kriminal menjadi kriminil. Menurutnya berita kriminil adalah “berita atau laporan mengenai tindak kejahatan yang diperoleh dari pihak kepolisian” (Assegaf, 1982 : 111).

Mengenai penggolongan berita kejahatan atau kriminal, Assegaf (1982) mengatakan “yang termasuk ke dalam berita kejahatan adalah : pembunuhan, penodongan, pencopetan, perampokan pencurian, perkosaan dan lainnya yang melangar hukum (Assegaf, 1982 : 44).

Sedangkan menurut Wirjono Projodikoro, kejahatan-kejahatan yang diatur KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana) Indonesia, antara lain :

  1. Pencurian, tindak pidana ini oleh pasal 362 KUHP dirumuskan sebagai berikut : Mengambil barang, seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan tujuan memilikinya secara melanggar hukum.
  2. Pemerasan, tindak pidana pemerasan (affersing) dimuat dalam pasal 368 KUHP dan dirumuskan sebagai berikut: Dengan maksud menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum, memaksa dengan kekerasan supaya orang lain memberikan sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu, orang ketiga, atau supaya orang yang menghutang menghapus utang piutangnya.
  3. Pembunuhan, pembunuhan oleh pasal 338 KUHP dirumuskan sebagai “ dengan sengaja menghilangkan nyawa orang”, yang diancam dengan maksimum hukuman lima belas tahun penjara. Perbuatan ini dapat terwujud macam-macam, dapat berupa penembakan dengan senjata api, menikam dengan pisau, memukul dengan sepotong besi, mencekik leher dengan tangan, dengan memberi racun dalam makanan, dan lain-lainnya.
  4. Penganiayaan, pasal 351 KUHP hanya mengatakan, bahwa penganiayaan dihukum dengan penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan denda sebanyak-banyaknya tiga ratus ribu rupiah. Dalam rancangan undang-undang Pemerintah Hindia Belanda ditemukan rumusan “dengan sengaja mengakibatkan rasa sakit dalam tubuh orang lain, dan merugikan kesehatan orang lain”.
  5. Perkosaan (Verkacthing), dalam kualifikasi verkacthing yang tercantum dalam pasal 285 KUHP dirumuskan suatu tindak pidana berupa : dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan untuk bersetubuh, dengan dia diluar perkawinan, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara (Prodjodikoro, 1986 : 14).

Dari penjelasan tersebut tidak ditemukan pengertian tentang kejahatan pencopetan, penodongan dan perampokan. Menurut Moeliono (1990) pengertian pencopetan adalah, “perbuatan, proses cara mencopet”. Sedangkan definisi mencopet adalah “ mencuri (barang yang sedang dipakai, uang dalam saku, barang yang dikedaikan, dan lainnya) dengan cepat dan tangkas” (Moeliono, 1990 : 174).

Berdasarkan beberapa definisi mengenai kriminal maka dapat diambil kesimpulan pengertian berita kriminal. Berita kriminal yaitu laporan aktual berupa fakta, peristiwa dan pendapat mengenai tindakan kejahatan atau kriminal yang dilakukan seseorang atau kelompok serta melanggar aturan hukum yang ditetapkan. Adapun tindak kejahatan meliputi: pencurian, pemerasan, perampokan, pembunuhan, penganiayaan, perkosaan, pencopetan, penodongan, penipuan dan korupsi.

Berita kejahatan atau yang dikenal dengan nama berita kriminal merupakan berita yang sering ditemukan dalam berbagai media massa. Berita ini biasanya menggunakan kata-kata sensasional sehingga menarik perhatian pembaca. Dalam penyajiannya sering terjadi kontroversial terutama bagi kalangan moralis dan kriminolog.

Pers yang mempunyai fungsi penyebar informasi tentunya mempunyai alasan yang tepat dalam menyajikan berita kriminal. Pers bukan mempromosikan kejahatan kepada massa. Melainkan dengan tulisan atau disiarkannya berita kriminal diharapkan masyarakat tidak mau melakukan hal serupa dengan yang diberitakan.

Melalui tulisan diharapkan dapat menanggulangi kejahatan yang kian hari makin meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Dipandang dari teknis maupun dari kualitas serta kuantitas kejahatan. Oleh karena itu berita kejahatan disurat kabar sedapat mungkin harus mengedepankan prinsip objektivitas dalam menulis berita.

Menurut Assegaff (1982) mengutip kode etik yang berlaku di redaksi surat kabar “The Richmond News Leader” yang berbunyi antara lain :
  1. Berita kejahatan yang dimuat hanyalah : (a) Berita-berita kejahatan yang terjadi di kota setempat surat kabar terbit yang sifatnya menarik perhatian pembaca. (b) Berita-berita kejahatan yang bersifat Nasional merupakan kejahatan yang kategori pertama, yakni pembunuhan, penculikan, dan perampokan.
  2. Kejahatan-kejahatan kecil yang terjadi di luar daerah penerbit surat kabar tidak akan diterbitkan.
  3. Dalam penerbitan berita-berita kejahatan yang tidak mengenai kejahatan kategori utama, detail dan data tekniknya tidak diberitakan untuk mencegah peniruan.
  4. Didalam pemberitaan, si penjahat tidak boleh diagung-agungkan agar tidak terjadi pemujaan terhadap penjahat.
  5. Pemberitaan bunuh diri dari orang putus asa dan tidak dikenal dihindarkan sejauh mungkin, untuk menghindari peniruan dari orang lain yang juga tengah dirundung keputusasaan.
  6. Didalam semua pemberitaan tindak kejahatan tidak boleh dikembangkan tulisan-tulisan yang dapat menimbulkan simpati pembaca kepada penjahat (Assegaf, 1982 : 81).

Assegaf (1982) memasukan berita kriminal itu kedalam berita-berita yang digolongkan berdasarkan soal atau masalah yang yang dicakupnya. Dalam penggolongan berita tersebut, ia menuliskan bahwa berita kriminal adalah semua berita yang menginformasikan tentang suatu kejadian atau peristiwa yang melanggar peraturan dan melanggar undang-undang negara.

Berita kriminal yang dimaksudkan adalah berita yang memuat tentang suatu peristiwa pembunuhan, penodongan, perampokan, pencurian, pemerkosaan dan peristiwa lainnya yang melanggar undang-undang Negara.

1 komentar: