Home » All posts
Proses Produksi Berita Televisi
Produksi televisi idealnya memang harus melalui beberapa tahapan-tahapan produksi, namun berbeda dengan produksi program non berita atau non fiksi lainnya, produksi berita televisi harus dilakukan dengan cepat. Bahkan pada situasi tertentu, produksi berita televisi, semua tahapan harus dilakukan secara bersamaan. Misalnya mengejar peristiwa besar seperti helikopter jatuh. Gambar dan audio langsung ditayangkan (di-roll), tanpa tahapan akhir, tanpa konstruksi jurnalistik.
Dalam kondisi ini gambar audio visual yang ditayangkan kepada khalayak televisi merupakan sebuah peristiwa yang sedang berlangsung (as happen).
Dalam buku yang ditulis Andi Facruddin tentang dasar-dasar produksi televisi menyebutkan beberapa tahapan produksi sebuah berita televisi yakni sebagai berikut:
Dalam kondisi ini gambar audio visual yang ditayangkan kepada khalayak televisi merupakan sebuah peristiwa yang sedang berlangsung (as happen).
Dalam buku yang ditulis Andi Facruddin tentang dasar-dasar produksi televisi menyebutkan beberapa tahapan produksi sebuah berita televisi yakni sebagai berikut:
- Praproduksi, yang meliputi menemukan idea tau gagasan tentang isu terhangat, momentum agenda event, fenomena, follow up berita, penentuan topik liputan, angle, rapat persiapan, rencana peliputan, memanfaatkan jejaring dan pengecekan perlengkapan serta koordinasi dengan koordinator liputan atau koordinator daerah.
- Produksi, yang meliputi peliputan, koreksi audio visual, seleksi materi hasil liputan, rapat redaksi, dan struktur penulisan atau format penyajian.
- Pascaproduksi, yang meliputi convert editing (offline/ online) pengisian suara atau dubbing/manipulating, title/sub title, efek, mixing, dan preview.
- On Air, yang meliputi on berita, dan evaluasi berita.
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Pencabutan Berita
a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).
Lokasi:
South East Sulawesi, Indonesia
Contoh Berita Online
Ratusan Anak Ikut Sikat Gigi Masal
![]() |
| Ratusan Murid Sekolah Dasar ikut sikat gigi masal saat peringatan hari gigi dan mulut sedunia. Foto: Muhajirin Haikal |
Dalam rangka memperingati hari gigi dan mulut sedunia ratusan murid Sekolah Dasar Negeri 12 Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara mengikuti sikat gigi masal di Taman Kota Kendari, Kamis (20/4/2014). Sikat gigi masal ini juga dilakukan di 100 kota di Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Mariam Rufiah menjelaskan, pelibatan murid sekolah dasar adalah untuk menanamkan kebiasan hidup sehat sejak dini. "Untuk mencapai kota sehat tentunya di mulai kepada anak-anak sejak pada usia 9 hingga 11 tahun," jelas Mariam.
Untuk diketahui, Sekolah Dasar 12 Baruga terpilih sebagai sekolah yang mewakili Kendari dari jumlah sekolah Dasar sebanyak 133.
Editor: Taya
Reporter: Muhajirin Haikal
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Mariam Rufiah menjelaskan, pelibatan murid sekolah dasar adalah untuk menanamkan kebiasan hidup sehat sejak dini. "Untuk mencapai kota sehat tentunya di mulai kepada anak-anak sejak pada usia 9 hingga 11 tahun," jelas Mariam.
Untuk diketahui, Sekolah Dasar 12 Baruga terpilih sebagai sekolah yang mewakili Kendari dari jumlah sekolah Dasar sebanyak 133.
Editor: Taya
Reporter: Muhajirin Haikal
Contoh Skrip Berita Televisi
SLUG : SOSIALISASI PAJAK DIPERDEBATKAN
JUDUL : SOSIALISASI PAJAK KE PEDAGANG
REP/CAM : ANDI MANDACANG
TANGGAL : 19 MARET 2014
WILAYAH : KOLAKA/SULAWESI TENGGARA
LEAD
RATUSAN PEDAGANG KAKI LIMA/DAN PEDAGANG MAKANAN/YANG MENGIKUTI SOSIALISASI PEMUNGUTAN PAJAK SEBESAR 10 PERSEN/YANG DIGELAR DINAS PENDAPATAN KABUPATEN KOLAKA TERJADI PERDEBATAN ANTARA PEDAGANG DAN KEPALA DISPENDA// DALAM PERTEMUAN TERSEBUT SEJUMLAH PEDAGANG MENILAI BAHWA PAJAK YANG AKAN DIPUNGUT TERLALU TINGGI//
ROLL
RATUSAN PEDAGANG YANG MENGHADIRI SOSIALISASI TENTANG PUNGUTAN PAJAK DI KABUPATEN KOLAKA SEBESAR 10 PERSEN TERJADI PERDEBATAN ANTARA PEDAGANG DAN KEPALA DISPENDA//
KEPALA DINAS PENDAPATAN/YANG MEMIMPIN SOSIALISASI DI PENDOPO RUMAH JABATAN BUPATI MENGATAKAN/ PAJAK YANG DIPUNGUT BUKAN DARI PEDAGANG/MELAINKAN DARI KONSUMEN YANG MAKAN DI WARUNG-WARUNG YANG ADA DI KABUPATEN KOLAKA// NAMUN/ SEBAGIAN PEDAGANG MERASA BERAT DENGAN ADANYA PERDA TENTANG PAJAK SEBESAR 10 PERSEN//PEDAGANG MEMINTA SEHARUSNYA DISOSIALISASIKAN DUHULU BEBERAPA BULAN/AGAR PARA KONSUMEN MENGERTI ADANYA PAJAK YANG AKAN DIBAYAR//
PERDA TENTANG PAJAK MAKANAN/ATAU RESTORAN INI TELAH DIBUAT SEJAK 2009/ NAMUN HINGGA KINI PERDA TERSEBUT BELUM DIBERLAKUKAN//
ASISTEN lll KABUPATEN KOLAKA/ M. ISMAIL/ MENGATAKAN PARA PEDAGANG BARU SADAR AKAN PAJAK 10 PERSEN TERSEBUT/KARENA YANG DIKENAKAN PAJAK BUKANLAH PARA PEDAGANG/MELAINKAN PARA KONSUMEN YANG MEMBELI MAKANAN DI WARUNG MAKAN MEREKA//
WAWANCARA : H.M ISMAIL/ASISTEN lll/KABUPATEN KOLAKA
SEMENTARA ITU/ DISPENDA KOLAKA/ MENGAKUI SEJAK PERDA INI ADA/PIHAK PEMERINTAH SUDAH MENSOSIALISASIKAN/NAMUN KARENA PEDAGANG SAJA YANG KURANG KESADARAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK///
ANDI MANDACANG/KABUPATEN KOLAKA/TVSULTRA/ MELAPORKAN
SHOOT LIST :
- PARA PEDAGANG
- SUASANA SOSIALISASI
- ATURAN PAJAK YANG DI PERLIHATKAN KEPADA PEDAGANG
- AKSI PROTES PEDAGANG
- PARA UNDANGAN
- WAWANCARA : H.M ISMAIL/ASISTEN lll/KABUPATEN KOLAKA
- CLOSING VISUAL
JUDUL : SOSIALISASI PAJAK KE PEDAGANG
REP/CAM : ANDI MANDACANG
TANGGAL : 19 MARET 2014
WILAYAH : KOLAKA/SULAWESI TENGGARA
LEAD
RATUSAN PEDAGANG KAKI LIMA/DAN PEDAGANG MAKANAN/YANG MENGIKUTI SOSIALISASI PEMUNGUTAN PAJAK SEBESAR 10 PERSEN/YANG DIGELAR DINAS PENDAPATAN KABUPATEN KOLAKA TERJADI PERDEBATAN ANTARA PEDAGANG DAN KEPALA DISPENDA// DALAM PERTEMUAN TERSEBUT SEJUMLAH PEDAGANG MENILAI BAHWA PAJAK YANG AKAN DIPUNGUT TERLALU TINGGI//
ROLL
RATUSAN PEDAGANG YANG MENGHADIRI SOSIALISASI TENTANG PUNGUTAN PAJAK DI KABUPATEN KOLAKA SEBESAR 10 PERSEN TERJADI PERDEBATAN ANTARA PEDAGANG DAN KEPALA DISPENDA//
KEPALA DINAS PENDAPATAN/YANG MEMIMPIN SOSIALISASI DI PENDOPO RUMAH JABATAN BUPATI MENGATAKAN/ PAJAK YANG DIPUNGUT BUKAN DARI PEDAGANG/MELAINKAN DARI KONSUMEN YANG MAKAN DI WARUNG-WARUNG YANG ADA DI KABUPATEN KOLAKA// NAMUN/ SEBAGIAN PEDAGANG MERASA BERAT DENGAN ADANYA PERDA TENTANG PAJAK SEBESAR 10 PERSEN//PEDAGANG MEMINTA SEHARUSNYA DISOSIALISASIKAN DUHULU BEBERAPA BULAN/AGAR PARA KONSUMEN MENGERTI ADANYA PAJAK YANG AKAN DIBAYAR//
PERDA TENTANG PAJAK MAKANAN/ATAU RESTORAN INI TELAH DIBUAT SEJAK 2009/ NAMUN HINGGA KINI PERDA TERSEBUT BELUM DIBERLAKUKAN//
ASISTEN lll KABUPATEN KOLAKA/ M. ISMAIL/ MENGATAKAN PARA PEDAGANG BARU SADAR AKAN PAJAK 10 PERSEN TERSEBUT/KARENA YANG DIKENAKAN PAJAK BUKANLAH PARA PEDAGANG/MELAINKAN PARA KONSUMEN YANG MEMBELI MAKANAN DI WARUNG MAKAN MEREKA//
WAWANCARA : H.M ISMAIL/ASISTEN lll/KABUPATEN KOLAKA
SEMENTARA ITU/ DISPENDA KOLAKA/ MENGAKUI SEJAK PERDA INI ADA/PIHAK PEMERINTAH SUDAH MENSOSIALISASIKAN/NAMUN KARENA PEDAGANG SAJA YANG KURANG KESADARAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK///
ANDI MANDACANG/KABUPATEN KOLAKA/TVSULTRA/ MELAPORKAN
SHOOT LIST :
- PARA PEDAGANG
- SUASANA SOSIALISASI
- ATURAN PAJAK YANG DI PERLIHATKAN KEPADA PEDAGANG
- AKSI PROTES PEDAGANG
- PARA UNDANGAN
- WAWANCARA : H.M ISMAIL/ASISTEN lll/KABUPATEN KOLAKA
- CLOSING VISUAL
Lokasi:
Colac VIC 3250, Australia
Unjuk Rasa Guru di Kolaka Ricuh
Ribuan guru se-Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kolaka. Unjuk rasa tersebut belangsung ricuh saat ribuan guru memaksa masuk ke dalam Kantor Pengadilan.
Ribuan guru se-Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kolaka.
Aksi ini merupakan solidaritas kepedulian terhadap tiga guru Sekolah Menengah Pertama 1 Wundulako yang divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Kolaka, dalam kasus penganiayaan seorang murid november 2013.
Dalam kasus tersebut ada tujuh guru yang dilaporkan ke pihak yang berwajib, namun saat ini baru tiga orang guru yang telah divonis. Sementara empat guru lainya masih dalam proses penyidikan Polres Kolaka.
Guru dan murid juga mengumpulkan koin untuk gurunya yang telah divonis. Pengunjuk rasa berjanji, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan benar mereka akan melakukan mogok mengajar secara masal.
Reporter: Andi Mandacang
Editor: Taya
Dalam kasus tersebut ada tujuh guru yang dilaporkan ke pihak yang berwajib, namun saat ini baru tiga orang guru yang telah divonis. Sementara empat guru lainya masih dalam proses penyidikan Polres Kolaka.
Guru dan murid juga mengumpulkan koin untuk gurunya yang telah divonis. Pengunjuk rasa berjanji, jika kasus ini tidak diselesaikan dengan benar mereka akan melakukan mogok mengajar secara masal.
Reporter: Andi Mandacang
Editor: Taya
Universitas Halu Oleo Wisuda 895 Mahasiswa
Universitas Halu Oleo kembali mewisuda 895 mahasiswa dari berbagai fakultas di Audtorium Mokodompit Selasa 4 Februari 2014.
Sebanyak 895 mahasiswa dari jenjang diploma, sarjana, dan pasca sarjana dari berbagai fakultas mengikuti wisuda.
Dari jumlah tersebut, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi fakultas dengan wisudawan terbanyak yakni 333 orang dari jenjang sarjana. Sedangkan yang paling sedikit adalah dari Fakultas Kedokteran yang hanya berjumah empat orang saja.
Sementara untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis mewisuda 108 orang yang terdiri dari 70 sarjana serta 38 magister.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebanyak 67 orang yang terdiri dari 63 sarjana dan 4 orang diploma.
Wisudawan dari fakultas pertanian sebanyak 35 orang, MIPA 29 orang, Hukum 7 orang, dan Fakultas Teknik sebanyak 140 orang yang terdiri dari 88 sarjana dan 52 orang diploma.
Untuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan mewisuda sebanyak 22 orang, Kesehatan Masyarakat sebanyak 54 orang, Peternakan 6 orang, Kehutanan dan Ilmu Lingkungan sebanyak 16 orang. Sedangkan untuk Fakultas Ilmu Budaya mewisuda sebanyak 6 orang. Sementara untuk Pascasarjana 67 orang magister.
Dalam sambutannya rektor UHO, Usman Rianse berharap agar mahasiswa yang diwisuda dapat mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya di masyarakat.
Reporter: Taufik
Editor: Taya
Sebanyak 895 mahasiswa dari jenjang diploma, sarjana, dan pasca sarjana dari berbagai fakultas mengikuti wisuda.
Dari jumlah tersebut, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi fakultas dengan wisudawan terbanyak yakni 333 orang dari jenjang sarjana. Sedangkan yang paling sedikit adalah dari Fakultas Kedokteran yang hanya berjumah empat orang saja.
Sementara untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis mewisuda 108 orang yang terdiri dari 70 sarjana serta 38 magister.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebanyak 67 orang yang terdiri dari 63 sarjana dan 4 orang diploma.
Wisudawan dari fakultas pertanian sebanyak 35 orang, MIPA 29 orang, Hukum 7 orang, dan Fakultas Teknik sebanyak 140 orang yang terdiri dari 88 sarjana dan 52 orang diploma.
Untuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan mewisuda sebanyak 22 orang, Kesehatan Masyarakat sebanyak 54 orang, Peternakan 6 orang, Kehutanan dan Ilmu Lingkungan sebanyak 16 orang. Sedangkan untuk Fakultas Ilmu Budaya mewisuda sebanyak 6 orang. Sementara untuk Pascasarjana 67 orang magister.
Dalam sambutannya rektor UHO, Usman Rianse berharap agar mahasiswa yang diwisuda dapat mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya di masyarakat.
Reporter: Taufik
Editor: Taya




