Pemprov Sudah Tetapkan UMP 2015
Upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2015 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk UMP 2015 mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari 1.400.000 menjadi 1.652.000.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam telah mengeluarkan surat keputusan perihal besaran upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi sulawesi tenggara tahun 2015.
Besaran upah minimum provinsi 2015 ini mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari tahun lalu, yakni sebesar 1.652.000.
Sementara untuk upah minimum sektoral provinsi yang terbagi dalam dua bagian, yakni UMPS bidang pertambangan dari 1.484.000 pada tahun 2014 menjadi 1.700.000. Sementara untuk UMPSP bidang bangunan, dari 1.505.000 pada tahun 2014, menjadi 1.750.000.
Mekanisme penetapan besaran ump setiap tahunnya oleh gubernur, sebelumnya harus melalui rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi tentang kelayakan.
Reporter: Sahar
Editor: Taya
0 komentar:
Posting Komentar