Mahasiswa Kehutanan Ditantang Jadi Jurnalis

Sebanyak 20 orang mahasiswa kehutanan ditantang untuk menjadi seorang jurnalis handal dan professional yang mencintai lingkungan.


Menjadi seorang jurnalis yang professional tidaklah mudah, dibutuhkan ketekunan serta ilmu pengetahuan mengenai penulisan, komunikasi, dan kemampuan mengemas suatu peristiwa hingga menjadi berita. Hal tersebutlah yang diberikan kepada mahasiswa jurusan kehutanan, fakultas kehutanan dan ilmu lingkungan,universitas halu oleo, dalam pelatihan jurnalistik.

Dalam pelatihan tersebut, mahasiswa ditantang untuk menjadi seorang jurnalis muda berbakat, yang peduli terhadap alam.

Materi yang diberikan sangat beragam, diantaranya teknik jurnalisme, cara meliput sebuah peristiwa, menulis naskah, mempublikasi serta penggunaan bahasa jurnalistik.


Reporter: Rian Adriansyah
Editor: Taya

Pemprov Sudah Tetapkan UMP 2015

Upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tahun 2015 sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.  Untuk UMP 2015 mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari 1.400.000 menjadi 1.652.000.


Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam telah mengeluarkan surat keputusan perihal besaran upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral provinsi sulawesi tenggara tahun 2015.


Besaran upah minimum provinsi 2015 ini mengalami kenaikan sebesar 18 persen dari tahun lalu, yakni sebesar 1.652.000.

Sementara untuk upah minimum sektoral provinsi yang terbagi dalam dua bagian, yakni UMPS bidang pertambangan dari 1.484.000 pada tahun 2014 menjadi 1.700.000. Sementara untuk UMPSP bidang bangunan, dari 1.505.000 pada tahun 2014, menjadi 1.750.000.

Mekanisme penetapan besaran ump setiap tahunnya oleh gubernur, sebelumnya harus melalui rekomendasi dari dewan pengupahan  provinsi tentang kelayakan.


Reporter: Sahar
Editor: Taya

Festival Lomba Kreasi Masakan Ulat Sagu

Sambel goreng uwato. Foto: Istimewa
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengangkat kembali kearifan budaya lokal, salah satunya melalui festival makanan tradisional. Namun, festival makanan yang satu ini bukan festival biasa, karena menggunakan ulat sagu atau orang setempat menyebutnya uwato  sebagai bahan dasarnya.


Festival lomba kreasi masakan yang berbahan ulat sagu, diikuti oleh ibu-ibu penggerak pembinaan kesejahteraan keluarga atau PKK dari tiga puluh satu desa se-Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.


Beragam makanan hasil kreasi berbahan dasar uwato disajikan dalam festival ini, diantaranya sate uwato, sambal goreng uwato, kripik uwato, hingga jus alpukat serta jus melon yang dicampur uwato.

Selain untuk meningkatkan kreativitas peserta, festival yang diselenggarakan oleh badan penelitian dan pengembangan kesehatan atau litbangkes yang bekerjasama dengan politeknik kesehatan kendari jurusan gizi, bertujuan untuk mengangkat budaya kearifan lokal yakni makanan tradisional uwato yang telah lama ditinggalkan.

Dahulu, uwato sering dikonsumsi oleh penduduk pribumi yakni masyarakat suku tolaki. Namun, uwato juga mengandung kolesterol yang tinggi, tetapi untuk anak dan balita yang membutuhkan asupan protein dan zat gizi tinggi, sangat disarankan untuk mengkonsumsi uwato.

Salah seorang juri, Suryani Imran, yang juga ketua tim pembina PKK Kabupaten Konawe Selatan, memberikan apresiasi kepada peserta terutama dalam melestarikan budaya lokal berbahan uwato. nantinya uwato diharapkan dapat menjadi salah satu ikon budaya kabupaten konawe selatan.

Berdasarkan hasil penelitian, uwato mengandung zat gizi yakni protein dan asam amino yang berguna bagi kesehatan khusus untuk membantu sistem kekebalan tubuh / terutama untuk anak-anak dan balita diatas usia 2 tahun yang sedang dalam masa pertumbuhan.

Hasil dari festival lomba kreasi masakan uwato, akan dijadikan referensi pemerintah daerah kabupaten konawe selatan sebagai program kerja dalam pelestarian budaya local.



Reporter: Rian Adriansyah
Editor: Taya

Muna Akan Pangkas Anggaran Pilkada

Kabupaten Muna akan memangkas anggaran lain dalam menyiapkan anggaran untuk pemilihan kepala daerah secara langsung. Anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 20 milyar.


Pemilihan kepala daerah secara langsung dibeberapa kabupaten kota di Sulawesi Tenggara akan digelar tahun 2015 mendatang, diantaranya Kabupaten Muna, Konawe Selatan dan Kabupaten Buton Utara.


Bupati Muna LM. Baharuddin, mengaku siap melaksanakan pilkada langsung dengan menyiapkan anggaran untuk perhelatan pemilukada tersebut, sebesar Rp 20 miliar.

Disahkannya undang – undang pilkada oleh DPR RI, membuat pemda muna tak lagi menganggarkan dana pilkada dalam  APBD Pemda Muna. 
Untuk mendapatkan anggaran pilkada, Pemda Muna terpaksa memangkas anggaran lain agar pelaksanaan pilkada di muna bisa tetap berjalan.

Untuk menghentikan program dan kegiatan yang dialihkan dananya, pemerintah daerah muna akan melihat skala prioritas program, yang dianggap tidak terlalu memberikan efek bagi kesejahteraan masyarakat muna.



Reporter: Sahar
Editor: Taya

Km Uki Raya Karam Diterjang Badai Elnino

Kapal KM. Uki Raya yang karam. Foto: Ismail

Kapal penumpang KM Uki Raya yang bermuatan 197 orang yang menuju Wanci, Kabupaten Wakatobi, karam setelah diterjang badai elnino di Selat Buton, sekitar pukul 02:00 WITA. 


Naas kapal yang bertolak dari Pelabuhan Baubau karam di Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Tiga orang meninggal dunia dalam insiden tersebut.


Kapal Penumpang KM Uki Raya terpaksa harus karam di perairan Selat Buton saat hendak menuju Kabupaten Wakatobi setelah bertolak dari Kota Baubau. 

Kapal yang membawa 197 penumpang ini diterjang badai elnino di Selat Buton, Kabupaten Buton. Saat itu pula lambung kapal KM Uki Raya pecah, karena menghantam salah satu karang setelah terbawa arus dan angin kencang pada badai elnino sekitar pukul 02:00 WITA. 

Akibat karamnya kapal tersebut, mesin kapal pun seketika langsung mati, alat penerang dari kapal juga ikut padam.

Penumpang yang tidak mengetahui karamnya kapal tersebut, langsung panik dan mencoba menyelamatkan diri. Namun naas dua penumpang tewas akibat berdesak-desakan mencoba menyelamatkan diri. Tiga korban meninggal diantaranya satu orang balita dan dua orang dewasa.

Akibat kejadian tersebut, dikabarkan puluhan penumpang mengalami luka-luka dan satu penumpang mengalami kritis sedangkan tiga penumpang meninggal dunia.

Untuk mengevakuasi penumpang yang selamat, Pemerintah Kabupaten Buton bersama instansi lain, terpaksa mengungsikan semua para penumpang di tempat pelelangan ikan. Hal itu untuk mengecek kesehatan mereka dan mendata penumpang yang selamat, serta mengambil barang-barang berharga mereka.


Reporter: Ismail
Editor: Taya

Wisata ke Pantai Toronipa

Pantai Toronipa, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

Kendari yang merupakan ibukota Sulawesi Tenggara masih menyimpan pantai eksotis, salah satunya Pantai Toronipa yang berada di wilayah administratif Kabupaten Konawe. 


Pantai Toronipa berasal dari Bahasa Bugis, yaitu toro nipa yang berarti pohon nipa yang turun.


Untuk ke pantai ini, anda dapat menggunakan kendaraan roda empat atau kendaraan roda dua, dengan waktu tempuh sekitar 45 menit dari Kota Kendari.

Pantai yang memiliki pasir yang putih ini, disesaki pengunjung pada saat libur baik libur lebaran maupun akhir pecan.

Ada sejumlah fasilitas yang dapat diperoleh di tempat ini antara lain, banana boat, gazebo hingga makanan local, seperti sate pokea. Namun, semua fasilitas itu, tidak gratis .

Sate pokea biasa dinikmati bersama ‘Gogos’ begitu warga disana menyebutnya. Makanan ini banyak dijajakan masyarakat setempat bagi pengunjung. Sate pokea dijual seharga seribu rupiah per tusuknya. Sementara gazebo disewa dengan tarif 100.000 rupiah.

Untuk anda yang ingin bermain banana boad, anda harus membayar sebesar 20 ribu rupiah per orang dengan dua kali putaran hingga ke tempat semula. Banana boat ditarik dengan menggunakan speed boad yang dikemudikan orang ahli.

Dasar pantai toronipa sangat landai sekitar satu kilometer ke arah laut banda. Saat air laut sedang pasang, kita dapat menikmati air dangkal dan merasa aman saat bermain bersama anak-anak. Sedangkan pada saat laut sedang surut, kita dapat melihat masyarakat lokal mengumpulkan hewan laut untuk santapan.

Deburan ombak laut, serta pasir putih yang terbentang merupakan perpaduan yang asyik untuk mengisi liburan anda. Jadi tidak ada salah jika anda mengunjungi tempat ini sebagai tempat wisata keluarga anda.


Reporter: Taya
Editor: Taya

Jalan-jalan ke Wakatobi

Menjelang pagi di Pantai Huntete, Wakatobi. Foto: Taya

Wakatobi adalah salah satu tempat wisata terpopuler di Indonesia. Tempat wisata ini terletak di gugusan Pulau Sulawesi Tenggara, Indonesia.

 

Ada dua alternatif untuk menuju ke Wakatobi. Pertama dengan melalui jalur laut yakni Makassar – Kendari - Wangi-wangi. 

Lomba Sepeda di Atas Air

Lomba Sepeda di Atas Air. Foto: Taufik Qurahman
Lomba Sepeda di Atas Air. Foto: Taufik Qurahman

Semarakkan perayaan Idul Fitri 1435 H di Kelurahan Raraa, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur,  warga menggelar lomba ketangkasan unik, sepeda di atas air. Lomba yang bertujuan untuk mengibur masyarakat ini bahkan telah digelar sejak tahun 80-an.

Proses Produksi Berita Televisi

Produksi televisi idealnya memang harus melalui beberapa tahapan-tahapan produksi, namun berbeda dengan produksi program non berita atau non fiksi lainnya, produksi berita televisi harus dilakukan dengan cepat. Bahkan pada situasi tertentu, produksi berita televisi, semua tahapan harus dilakukan secara bersamaan. Misalnya mengejar peristiwa besar seperti helikopter jatuh. Gambar dan audio langsung ditayangkan (di-roll), tanpa tahapan akhir, tanpa konstruksi jurnalistik.

Dalam kondisi ini gambar audio visual yang ditayangkan kepada khalayak televisi merupakan sebuah peristiwa yang sedang berlangsung (as happen).

Dalam buku yang ditulis Andi Facruddin tentang dasar-dasar produksi televisi menyebutkan beberapa tahapan produksi sebuah berita televisi yakni sebagai berikut:
  1. Praproduksi, yang meliputi menemukan idea tau gagasan tentang isu terhangat, momentum agenda event, fenomena, follow up berita, penentuan topik liputan, angle, rapat persiapan, rencana peliputan, memanfaatkan jejaring dan pengecekan perlengkapan serta koordinasi dengan koordinator liputan atau koordinator daerah.
  2. Produksi, yang meliputi peliputan, koreksi audio visual, seleksi materi hasil liputan, rapat redaksi, dan struktur penulisan atau format penyajian.
  3. Pascaproduksi, yang meliputi convert editing (offline/ online) pengisian suara atau dubbing/manipulating, title/sub title, efek, mixing, dan preview.
  4. On Air, yang meliputi on berita, dan evaluasi berita.

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media Siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Contoh Berita Online

Ratusan Anak Ikut Sikat Gigi Masal

Hari Gigi dan Mulut Sedunia
Ratusan Murid Sekolah Dasar ikut sikat gigi masal saat peringatan hari gigi dan mulut sedunia. Foto: Muhajirin Haikal
Dalam rangka memperingati hari gigi dan mulut sedunia ratusan murid Sekolah Dasar Negeri 12 Baruga, Kendari, Sulawesi Tenggara mengikuti sikat gigi masal di Taman Kota Kendari, Kamis (20/4/2014). Sikat gigi masal ini juga dilakukan di 100 kota di Indonesia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, Mariam Rufiah menjelaskan, pelibatan murid sekolah dasar adalah untuk menanamkan kebiasan hidup sehat sejak dini. "Untuk mencapai kota sehat tentunya di mulai kepada anak-anak sejak pada usia 9 hingga 11 tahun," jelas Mariam.

Untuk diketahui, Sekolah Dasar 12 Baruga terpilih sebagai sekolah yang mewakili Kendari dari jumlah sekolah Dasar sebanyak 133.


Editor: Taya
Reporter: Muhajirin Haikal

Contoh Skrip Berita Televisi

SLUG              : SOSIALISASI PAJAK DIPERDEBATKAN
JUDUL            : SOSIALISASI PAJAK KE PEDAGANG
REP/CAM       : ANDI MANDACANG
TANGGAL     : 19 MARET  2014
WILAYAH      : KOLAKA/SULAWESI TENGGARA

LEAD

RATUSAN PEDAGANG KAKI LIMA/DAN PEDAGANG MAKANAN/YANG MENGIKUTI SOSIALISASI PEMUNGUTAN PAJAK SEBESAR 10 PERSEN/YANG DIGELAR DINAS PENDAPATAN KABUPATEN KOLAKA TERJADI PERDEBATAN ANTARA PEDAGANG DAN KEPALA DISPENDA// DALAM PERTEMUAN TERSEBUT SEJUMLAH PEDAGANG MENILAI BAHWA PAJAK YANG AKAN DIPUNGUT TERLALU TINGGI//

ROLL

RATUSAN PEDAGANG  YANG MENGHADIRI SOSIALISASI TENTANG PUNGUTAN PAJAK DI KABUPATEN KOLAKA SEBESAR 10 PERSEN TERJADI PERDEBATAN ANTARA PEDAGANG DAN KEPALA DISPENDA//

KEPALA DINAS PENDAPATAN/YANG MEMIMPIN SOSIALISASI  DI PENDOPO RUMAH JABATAN BUPATI MENGATAKAN/ PAJAK YANG DIPUNGUT BUKAN DARI PEDAGANG/MELAINKAN DARI KONSUMEN YANG MAKAN DI WARUNG-WARUNG YANG ADA DI KABUPATEN KOLAKA// NAMUN/ SEBAGIAN PEDAGANG MERASA BERAT DENGAN ADANYA PERDA TENTANG PAJAK SEBESAR 10 PERSEN//PEDAGANG MEMINTA SEHARUSNYA DISOSIALISASIKAN DUHULU BEBERAPA BULAN/AGAR PARA KONSUMEN  MENGERTI ADANYA PAJAK YANG AKAN DIBAYAR//

PERDA TENTANG PAJAK  MAKANAN/ATAU RESTORAN INI TELAH DIBUAT SEJAK 2009/ NAMUN HINGGA KINI PERDA TERSEBUT BELUM DIBERLAKUKAN//

ASISTEN lll KABUPATEN KOLAKA/ M. ISMAIL/ MENGATAKAN PARA PEDAGANG BARU SADAR AKAN PAJAK 10 PERSEN TERSEBUT/KARENA YANG DIKENAKAN PAJAK BUKANLAH PARA PEDAGANG/MELAINKAN PARA KONSUMEN YANG MEMBELI MAKANAN DI WARUNG MAKAN MEREKA//

WAWANCARA : H.M ISMAIL/ASISTEN lll/KABUPATEN KOLAKA

SEMENTARA ITU/ DISPENDA KOLAKA/ MENGAKUI SEJAK PERDA INI ADA/PIHAK PEMERINTAH SUDAH MENSOSIALISASIKAN/NAMUN KARENA PEDAGANG SAJA YANG KURANG KESADARAN UNTUK MEMBAYAR PAJAK///

ANDI MANDACANG/KABUPATEN KOLAKA/TVSULTRA/ MELAPORKAN

SHOOT LIST :
-       PARA PEDAGANG
-       SUASANA SOSIALISASI
-       ATURAN PAJAK YANG DI PERLIHATKAN KEPADA PEDAGANG
-       AKSI PROTES PEDAGANG
-       PARA UNDANGAN
-       WAWANCARA : H.M ISMAIL/ASISTEN lll/KABUPATEN KOLAKA
-       CLOSING VISUAL

Unjuk Rasa Guru di Kolaka Ricuh

Ribuan guru se-Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Kolaka. Unjuk rasa tersebut belangsung ricuh saat ribuan guru memaksa masuk ke dalam Kantor Pengadilan.

Ribuan guru se-Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara melakukan aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri Kolaka.

Aksi ini merupakan solidaritas kepedulian terhadap tiga guru Sekolah Menengah Pertama 1 Wundulako yang divonis satu bulan penjara oleh Pengadilan Kolaka, dalam kasus penganiayaan seorang murid november 2013.
Dalam kasus tersebut ada tujuh guru yang dilaporkan ke pihak yang berwajib, namun saat ini baru tiga orang guru  yang telah divonis. Sementara  empat guru lainya masih dalam proses penyidikan Polres Kolaka.

Guru dan murid juga mengumpulkan koin untuk gurunya yang telah divonis. Pengunjuk rasa berjanji,  jika kasus ini tidak diselesaikan dengan benar mereka akan melakukan mogok mengajar secara masal.



Reporter: Andi Mandacang
Editor: Taya

Universitas Halu Oleo Wisuda 895 Mahasiswa

Universitas Halu Oleo kembali mewisuda 895 mahasiswa dari berbagai fakultas di Audtorium Mokodompit Selasa 4 Februari 2014.

Sebanyak 895 mahasiswa dari jenjang diploma, sarjana, dan pasca sarjana dari berbagai fakultas mengikuti wisuda.

Dari jumlah tersebut, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan menjadi fakultas dengan wisudawan terbanyak yakni 333 orang dari jenjang sarjana. Sedangkan yang paling sedikit adalah dari Fakultas Kedokteran yang hanya berjumah empat orang saja.

Sementara untuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis mewisuda 108 orang yang terdiri dari 70 sarjana serta 38 magister.Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebanyak 67 orang yang terdiri dari 63 sarjana dan 4 orang diploma.

Wisudawan dari fakultas pertanian sebanyak 35 orang, MIPA 29 orang, Hukum  7 orang, dan Fakultas Teknik sebanyak 140 orang yang terdiri dari 88 sarjana dan 52 orang diploma.

Untuk Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan mewisuda sebanyak 22 orang, Kesehatan Masyarakat sebanyak 54 orang, Peternakan  6 orang, Kehutanan dan Ilmu Lingkungan sebanyak 16 orang. Sedangkan untuk Fakultas Ilmu Budaya mewisuda sebanyak 6 orang. Sementara untuk Pascasarjana 67 orang magister.

Dalam sambutannya rektor UHO, Usman Rianse berharap agar mahasiswa yang diwisuda dapat mengaplikasikan ilmu yang dimilikinya di masyarakat.



Reporter: Taufik
Editor: Taya

Wakatobi Destinasi Wisata Favorit

Sunrise di pantai Huntete, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi. FOTO: TAYA
Wakatobi merupakan salah satu tempat wisata terpopuler di Indonesia. Tempat wisata ini terletak di gugusan Pulau Sulawesi Tenggara.

Bagi peminat wisata bawah laut dan pantai, ada dua alternatif untuk menuju ke Wakatobi. Pertama dengan melalui jalur laut yakni Makassar – Kendari - Wangi-wangi. Dari wangi-wangi tersedia transportasi antar pulau dengan menggunakan kapal cepat, kapal kayu, dan speed boat.

Sedangkan melalui jalur udara, dapat ditempuh dari Jakarta dengan tujuan Makassar. Kemudian dilanjutkan dengan penerbangan ke Kendari. Setelah itu, anda akan melanjutkan penerbangan ke Wangi-wangi dengan waktu tempuh 40 menit.

Dari Bandar Udara Matahora, kemudian anda melajutkan perjalan ke ibu kota Kabupaten Wakatobi yang letaknya di Wangi-wangi, dengan menggunakan mobil yang melewati lahan-lahan kosong tanpa rumah warga.

Jika anda merasa lapar, jangan khawatir ada banyak tempat yang menyajikan berbagai jenis makanan. Salah satunya di Restoran Wisata Sea Food. Disini anda bisa memesan berbagai menu sea food khas Pulau Wakatobi. Sambil menikmati makanan anda bisa melihat pemandangan laut dan aktivitas nelayan setempat.

Dari Wangi-wangi kami ajak anda ke pulau Kaledupa. Untuk ke pulau ini wisatawan dapat menggunakan speed boat, dengan waktu tempuh sekitar 2 jam. Tempat favorit wisatawan di dekat pulau tersebut adalah Pulau Hoga. Disini anda dapat menyelam dan snorkeling. Soal penginapan anda tak perlu khawatir. Disini juga tersedia homestay yang dikelola masyarakat setempat.

Tempat lain yang menarik untuk anda kunjungi adalah Pulau Tomia dan Binongko. Jarak tempuhnya sekitar 5 jam dengan menggunakan speed boat.

Setelah sampai di Dermaga Bahari, Kelurahan Bahari, Kecamatan Tomia Timur, anda bisa menumpang ojek untuk pergi ke desa-desa. Misalnya Desa Kulati, jika berkunjung saat perayaan hari besar agama islam, di desa ini anda akan disuguhkan dengan berbagai pertunjukan, seperti ngibi atau pajoge, yang diiringi musik tradisional gendang dan gong. Selain itu, ada juga pertunjukan buru gila yang dilakoni oleh anak-anak dan orang dewasa.

Bila ingin menikmati suasana pantai dan sunrise di desa tersebut, anda dapat berkunjung ke Pantai Huntete, yang letaknya tidak jauh dari pemukiman penduduk. Selama perjalanan, anda bisa melihat indahnya panorama alam.

Di tempat ini juga ada liang kurikuri, yang terletak di bawah tebing ampombero, sebelah kiri dari pantai huntete. Di depan tempat ini merupakan salah satu lokasi zona terlarang untuk para nelayan saat melaut/ atau warga menyebutnya dengan istilah bank ikan.

Seperti juga Pulau Wangi-wangi, Pulau Kaledupa, Pulau Tomia dan pulau-pulau kecil di sekitarnya, Pulau Binongko juga memiliki tempat wisata yang unik untuk anda nikmati yakni Taman Batu Taduna. Tempat ini terletak di Desa Waloindi dan Haka. Panjangnya mencapai 1 km lebih. Di tempat ini ada situs keramat yakni danau bakau yang dipercaya memiliki legenda buaya putih.

Selain menikmati wisata pantai dan bawah laut, Wakatobi juga memiliki beberapa destinasi wisata sejarah seperti benteng, perkampungan suku bajo, dan panorama alam. Jadi, tak salah lagi, jika memilih Wakatobi sebagai destinasi wisata anda saat berlibur. (Taya)
Sunrise di pantai Huntete, Kecamatan Tomia, Kabupaten Wakatobi. FOTO: TAYA - See more at: http://www.kendarinews.com/content/view/12203/42/#sthash.9GiR9JUi.dpuf